Invalid Date
Dilihat 50 kali
Balangan, 12 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas P3APPKBPMD menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas pelayanan publik desa. Kegiatan ini ditujukan kepada 10 desa percontohan, termasuk Desa Maradap dari Kecamatan Paringin Selatan, yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025.
Acara yang dilaksanakan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, ini dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, serta narasumber dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel. Fokus utama kegiatan adalah penguatan kapasitas perangkat desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan, Ernawati, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata Pemkab Balangan dalam mendukung reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa. “Kami ingin menjadikan desa sebagai ujung tombak pelayanan yang responsif dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Hadi Rahman, narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, memberikan apresiasi atas komitmen progresif Pemkab Balangan. Menurutnya, penguatan pelayanan publik sebaiknya dimulai dari level paling bawah, yakni desa, karena langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembangunan sistem pelayanan publik yang baik memang harus dimulai dari desa. Karena di sinilah warga pertama kali berinteraksi dengan pemerintah. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong standar pelayanan publik yang lebih kuat dan terukur agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak dini,” tegas Hadi.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga akan melahirkan pedoman teknis (rubber block) pelayanan desa yang dapat diadopsi oleh desa-desa lain sebagai standar layanan minimum yang jelas dan berpihak pada masyarakat.
Kepala Desa Maradap, Hadriansyah, S.Sos., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan. “Kami merasa bangga Desa Maradap ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Ini menjadi motivasi kami untuk membangun pelayanan desa yang lebih baik, transparan, dan terbuka,” ucapnya.
Adapun desa-desa yang ditetapkan dalam program ini antara lain Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi. Masing-masing mewakili satu kecamatan dan diharapkan menjadi percontohan bagi desa lainnya di Kabupaten Balangan.
Dengan sinergi antara Pemkab Balangan dan Ombudsman RI, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan publik desa yang lebih modern, manusiawi, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Bagikan:
Desa Maradap
Kecamatan Paringin Selatan
Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini