
Invalid Date
Dilihat 0 kali

Maradap, 19 Desember 2025 — Pemerintah Desa Maradap melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Desa terkait Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Sampah, yang berlangsung di Halaman Kantor Desa Maradap, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghimpun masukan dan saran terkait rancangan Perdes Pengelolaan Sampah yang akan diterapkan di Desa Maradap. Peraturan tersebut disusun sebagai upaya mewujudkan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Paringin Selatan yang diwakili oleh staf dari Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Maradap, perangkat desa, BPD, kader kesehatan, Satlinmas, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Desa Maradap, yang dalam sambutannya menjelaskan secara garis besar substansi Perdes Pengelolaan Sampah, mulai dari sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, mekanisme pengumpulan dan pengangkutan, hingga rencana optimalisasi bank sampah sebagai sarana pengelolaan sampah yang bernilai ekonomi.
Kepala Desa juga menyampaikan harapannya agar melalui penerapan peraturan ini, Desa Maradap ke depan dapat menjadi desa yang bersih dan sehat, dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Keberhasilan dan kemajuan suatu desa dimulai dari hal yang kecil,” ujar Kepala Desa, menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam pengelolaan sampah.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemerintah desa dan masyarakat. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan Perdes sebelum ditetapkan dan diterapkan secara resmi di Desa Maradap.
Bagikan:

Desa Maradap
Kecamatan Paringin Selatan
Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini