
Invalid Date
Dilihat 61 kali

Banjarmasin, 14 Februari 2026 — Pemerintah Desa Maradap mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Transaksi Non Tunai (TNT) Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPPKBPMD) Kabupaten Balangan, bertempat di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Desa” dan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan desa melalui sistem transaksi non tunai, bekerja sama dengan Bank Kalsel.
Delegasi Desa Maradap terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan, sesuai ketentuan bahwa peserta dari desa tidak dapat diwakilkan. Sosialisasi ini dibagi menjadi dua gelombang, dan Desa Maradap mengikuti Gelombang I bersama kecamatan Awayan, Paringin Selatan, Juai, dan Batumandi.
Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA dengan rangkaian materi yang komprehensif. Sesi pertama membahas aspek hukum dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Balangan. Selanjutnya, materi implementasi Transaksi Non Tunai melalui sistem perbankan dipaparkan oleh Bank Kalsel, serta materi kewajiban perpajakan oleh Kantor Pajak.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Maradap diharapkan semakin siap menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan TNT juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih modern dan akuntabel di Kabupaten Balangan.
Bagikan:

Desa Maradap
Kecamatan Paringin Selatan
Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini