Invalid Date
Dilihat 9 kali
Maradap, 8 September 2025 – Pemerintah Desa Maradap melaksanakan Evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dipusatkan di Kantor Desa Maradap. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Paringin Selatan, Riza Kurniawan, S.STP, M.IP, bersama jajaran, Kepala Desa Maradap, perangkat desa, dan BPD.
Dalam kegiatan ini, pemerintah desa bersama pihak kecamatan membahas dan menyiapkan sejumlah bahan penting, di antaranya:
Capaian realisasi APBDes 2025 terkini, sebagai dasar evaluasi dan pengambilan keputusan.
Ringkasan pergeseran anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan desa.
Alokasi penyertaan modal BUMDes sebesar 20%, guna mendukung penguatan ekonomi desa.
Batas alokasi perjalanan dinas (Perjadin) maksimal 15% sesuai ketentuan.
Kegiatan baru yang diusulkan dipastikan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes Perubahan.
Rincian belanja desa harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku atau ketentuan lain yang sah.
Dalam arahannya, Camat Paringin Selatan, Riza Kurniawan, menekankan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam penyusunan APBDes Perubahan agar selaras dengan perencanaan pembangunan desa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan produktif, ditutup dengan sesi diskusi antara pemerintah desa, BPD, dan perwakilan kecamatan untuk memastikan APBDes Perubahan dapat diimplementasikan dengan baik.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemerintah Desa Maradap berkomitmen meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa demi terwujudnya pembangunan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Bagikan:
Desa Maradap
Kecamatan Paringin Selatan
Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini