Invalid Date
Dilihat 42 kali
Paringin, 7 Juli 2025 – Pemerintah Desa Maradap turut menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan di Mahligai Mayang Maurai, Paringin.
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam menjalin kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), khususnya dalam konteks pemerintahan desa. Hadir dalam kegiatan ini seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Balangan, termasuk Kepala Desa Maradap, Hadriansyah, S.Sos.
Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif pendampingan hukum oleh Kejari Balangan. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk memberikan ruang dan dukungan hukum bagi kepala desa dalam memitigasi risiko kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa.
"Pendampingan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi kepala desa dalam memitigasi potensi-potensi kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa," ujar Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan komitmen pihaknya untuk aktif mengevaluasi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di desa melalui koordinasi dengan kepala dinas dan pemerintah daerah.
“Kami akan berupaya mengevaluasi berbagai permasalahan yang ada di desa, agar dapat ditemukan solusi yang lebih baik ke depannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo, menyampaikan bahwa kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa yang transparan dan akuntabel.
"Kepercayaan melalui alokasi dana desa harus dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Kepala Desa Maradap, Hadriansyah, S.Sos., menyatakan bahwa keikutsertaan Desa Maradap dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan aturan hukum dan mencegah potensi maladministrasi.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Balangan, termasuk Desa Maradap, dapat menyelenggarakan pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan bebas dari masalah hukum administratif.
Bagikan:
Desa Maradap
Kecamatan Paringin Selatan
Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini